Sidang Ratna Sarumpaet Bakal Datangkan Saksi Dahnil Anzar Simanjuntak – Koordinator jubir Tubuh Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, bakal didatangkan jadi saksi sidang perkara hoaks penganiayaan dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Ratna mengharapkan Dahnil berikan kesaksian yg jujur.
” Saya pula gak tahu itu ya. Saya gak tahu arahnya ke manakah. Setahu saya yg disangkakan apa, yg dibicarakan apa. Jadi saya sich diam saja, ikuti saja hingga letih, ” kata Ratna Sarumpaet sembari ketawa di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/4/2019) .
Akan tetapi, menurut Ratna, kasusnya ada kaitanya dengan keadaan politik sekarang. ” Ya saya tahu kok ini (bab) politik. Saya gak sebodoh itu juga. Jadi sabar saja, ikuti saja ya, ” kata Ratna.
Sidang kelanjutan ini bakal terjadi waktu 09. 00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna udah keluar dari Rutan Polda Metro waktu 08. 20 WIB. Ratna tak didampingi oleh anggota keluarganya kala keluar dari Rutan Polda Metro. Ratna cuma dikawal petugas dari PN Jaksel serta anggota kepolisan.
Ratna mengharapkan persidangan ini hari berjalan dengan baik. Dia pula sangat percaya apabila info yg bakal diungkapkan Dahnil sesuai sama fakta-fakta. ” Oh ya, Pak Dahnil ngapain ia (bohong) . Moga-moga baik-baik saja ya, ” papar Ratna.
Ini hari ada empat orang saksi yg didatangkan dalam persidangan itu. ” Ide yg bakal dikontrol Dahnil Anzhar, Deden (ditahan di LP) , Chairullah serta Harjono, ” kata jaksa penuntut umum (JPU) Daroe, kala dihubungi detikcom, Kamis (11/4/2019) .
Mengenai dari ke-4 saksi itu, dua salah satunya adalah pendemo ialah Chairullah serta Harjono. Kedua-duanya adalah pendemo yg mestinya didatangkan pada persidangan awal kalinya.
Ratna udah didakwa bikin kegaduhan dengan memberikan berita hoaks penganiayaan. Ratna dimaksud berniat bikin keonaran melalui narasi serta foto-foto muka yg lebam serta abuh yg dimaksud penganiayaan.
Gara-gara serangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa, warga berubah menjadi gaduh. Muncul pula beberapa unjuk perasaan lantaran perkara hoaks Ratna. Ratna didakwa melanggar Clausal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1946 terkait Ketetapan Hukum Pidana.