Sembunyikan 2 Kg Sabu Dalam Sepatu, 3 Kurir Ditangkap di Bandara Soetta – Polisi membeberkan penyelundupan dua kilo-gram sabu dengan modus disembunyikan ke sepatu serta sandal. Dalam pengungkapan ini, tiga orang berinisial BA (44), SU (42) serta AM (48) yang bertindak jadi kurir sabu diputuskan jadi terduga.
“Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama-sama dengan Bea Cukai Pusat serta Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) buat tangkap sasaran operasi (TO),” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto pada wartawan lewat tayangan persnya, Jumat (7/12/2018).
Eko menuturkan penangkapan itu berlangsung pada Kamis, 8 November 2018 kala ke-3 terduga tengah meniti penerbangan rute dari Medan ke Lombok serta transit di Bandara Soetta . Sepanjang satu bulan pihaknya meningkatkan penyelidikan sampai selanjutnya sadari sabu itu punya sindikat Aceh – Medan – Lombok.
“Daerah peredaran sindikat ini yaitu Aceh, Medan serta Lombok. Narkoba itu gagasannya dibawa ke-3 aktor ke Lombok. Mereka tertangkap di Terminal 1C. Penyidik kala itu telah tunggu terduga di pintu x-ray,” papar Eko.
Kala melalui mesin x-ray, narasi Eko, nampak benda menyangsikan di sandal serta sepatu yang digunakan banyak terduga. Kala digeledah, ke dua alas kaki banyak terduga ditemui beberapa ratus gr sabu.
“Terduga BA menaruh sabu seberat 600 gr di sepatunya, semasing 300 gr di kanan serta kiri. Terduga SU ikut menaruh sabu seberat 600 gr di sandalnya, semasing 300 gr di kanan serta kiri. Terus terduga AM menaruh sabu seberat 800 gr di sepatunya, semasing 400 gr (dalam sepatu sisi) kanan serta kiri,” jelas Eko.
Eko memaparkan terduga AM bertindak jadi pimpinan kurir serta dianya diatur seorang berinisial DUL. “Bila sampai di Lombok, AM mengabari DUL buat bertanya perintah setelah itu, dapat dikasih pada siapa sabu itu,” ujar Eko.
Banyak aktor dijaring Masalah 114 ayat 2 juncto Masalah 132 ayat 2 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 perihal Narkotika dengan ultimatum hukuman mati atau kurungan seumur hidup. Di masalah itu, ditata aktor kejahatan narkoba diganjar hukuman minimum 6 tahun penjara serta sangat lama 20 tahun, dan denda Rp 10 miliar ditambah sepertiga dari hukuman kurungan penjara.
“Subsidair Masalah 112 ayat 2 juncto Masalah 132 ayat 2 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 perihal Narkotika,” tutup Eko.