PUBG Di Haramkan Oleh Ulama Indonesia – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh keluarkan fatwa haram main game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) serta sejenisnya. Selesai terdapatnya fatwa, anggota DPR Aceh (DPRA) Asrizal H Asnawi memohon pemerintah memblok permainan perang itu.
“Implementasi dari fatwa ini dapat direalisasikan berbentuk mencegah atau penyegelan (game PUBG) oleh Kominsa atau faksi penyuplai service telekomunikasi (provider) di Aceh,” kata Asrizal dalam kejelasannya, Jumat (21/6/2019).
Menurut Asrizal, fatwa yang dikeluarkan ulama Aceh harus dikawal serta disosialisasikan oleh pemerintah. Tidak hanya itu, Dinas Syariat Islam kabupaten/kota di Aceh, mesti ajak faksi berkenaan untuk keluarkan maklumat berbarengan berkenaan fatwa.
Maklumat itu, tuturnya, bisa bersifat surat edaran yang ditempel di beberapa tempat keramaian, diantaranya tempat yang miliki sarana internet. Bila edaran tak diindahkan, Asrizal merekomendasikan polisi syariat merazia ke warung-warung kopi.
“Utamanya harus ada unit yang menjaga fatwa ini, apa dari Kominsa atau Satpol PP serta WH. Ini penting untuk mengawasi marwah serta kewibawaan fatwa MPU Aceh,” papar politikus PAN ini.
“Jadi ini bukanlah bermain-main, ditambah lagi fatwa itu diluncurkan selesai lewat sidang paripurna MPU Aceh sepanjang tiga hari. Pasti telah dikaji dari semua bagian. Jadi, saat ini pekerjaan Dinas Syariat serta WH menegaskan kalau fatwa MPU ini harus ditegakkan, tak bisa ada yang memandang mudah, ditambah lagi hingga sampai berbuat tidak etis,” katanya.
Menurut Asrizal, MUI Pusat telah mewacanakan untuk bikin fatwa berkenaan permainan game PUBG.
“Kita mengucapkan syukur Aceh telah memfatwakannya. Kita mengharap Menkominfo tangkap baik buah pikiran ini, supaya pengin memblok game ini untuk lokasi Indonesia,” ucapkan Asrizal.