Polisi Tangkap 4 Orang Pengedar Ratusan Uang Palsu di Kendal – Empat orang diamankan polisi Kendal atas masalah peredaran uang palsu. Dari tangan beberapa aktor, polisi mengambil alih beberapa ratus uang palsu dalam pecahan Rp 50 ribu serta Rp 100 ribu.
Beberapa aktor bernama Nasoka (69) masyarakat Ngampel Kendal, Suradi (51) masyarakat Ngaliyan Semarang, Intan Nurmawati Putri (23), serta Joko Yatmo (52). Tanda bukti yang ditangkap yakni uang palsu pecahan Rp 100 ribu sekitar 542 lebar serta Rp 50 ribu sekitar 9 lembar.
Pengungkapan berlangsung 2 Maret 2019 lantas dari laporan masyarakat yang tahu aktor Nasoka menaruh uang palsu di tempat tinggalnya di Desa Banyuurip, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal. Team unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal lalu memahami info itu.
“Ia menaruh uang palsu dengan jumlahnya keseluruhan uang palsu 38.200.000,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja melalui pesan singkat, Kamis (7/3/2019).
Dari info Nasoka, dia mengakui memperoleh uang itu dari partnernya Intan serta Suradi. Sesudah dikerjakan peningkatan diamankan juga aktor yang lain, Joko.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugroho memberikan masalah ini masih tetap selalu didalami.
“Modusnya uang itu dijajakan pada penduduk. Kita bangun selalu, untuk membuka terdapatnya aktor lainnya yang ikut serta,” kata Nanung Nugroho.
Tanda bukti yang ditangkap, nomer seri yang tertera dalam pecahan Rp 100 ribu yakni YB2086712, BDU748513, BDF569381. Lalu untuk pecahan Rp 50 ribu bernomor seri LA5279236, PD2797223, DD5042426, serta LDE111859.
Polisi masih tetap lakukan peningkatan dari tempat mana uang itu. Beberapa aktor dijaring Masalah 36 ayat (2) atau ayat (3) Jo Masalah 26 ayat (2) berkaitan undang-undang Republik Indonesia Nomer 7 Tahun 2011 mengenai mata uang dengan intimidasi hukuman 15 tahun penjara.