Polisi Berhasil Tangkap Residivis Pengedar Sekaligus Bandar Narkoba Di Makassar – Ari Besar (38) mesti kembali punya urusan dengan polisi seusai tertangkap pada Senin (22/4) dengan barang untuk bukti satu set alat isap sabu serta uang sejumlah Rp 44 juta yg dikira hasil penjualan narkoba. Walaupun sebenarnya Ari Besar baru-baru ini terlepas dari Lapas Makassar pada 2017. Paling akhir ia tertangkap pada awal Mei 2014 dengan barang untuk bukti 11 gr sabu.
Ari diamankan di tempat tinggalnya di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang. Kasat narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengemukakan, tidak cuman Ari, polisi pula tangkap tiga orang yang lain ialah Dirman alias Ipe (25) , Maulana Rapsanjani (24) serta Hamzah (36) .
Mereka ada satu jaringan serta Ari Besar jadi bandar besarnya. Menurut polisi, Ari digemari banyak orang dengan nama Ari Pampang serta kondang jadi keluarga pengedar narkoba. Paling akhir, salah satunya ipar perempuannya yg diamankan pula lantaran narkoba.
” Satu saset sabu yg ditangkap dari Dirman alias Ipe datang dari Ari. Demikian pula dengan delapan saset sabu punya Maulana Rapsanjani itu datang dari Ari. Ketiganya udah diputuskan jadi terduga. Privat Hamzah belum jadi terduga. Ia turut ditangkap lantaran ada dalam rumah Ari kala penangkapan serta diketemukan barang untuk bukti satu set alat isap serta uang sejumlah Rp 44 juta dikira hasil penjualan narkoba, ” kata Diari.
Banyak terduga dijaring clausal 114 ayat (1) serta atau clausal 112 ayat (1) junto clausal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 terkait narkotika. Ultimatum hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Denda paling dikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar.