Penyebar Hoak Rekapitulasi Sudah Di Tangkap Polisi – Direktorat Reserse serta Kriminil Teristimewa (Ditreskrimsus) Kepolisian Wilayah (Polda) Jawa Barat kembali menyingkap masalah penebaran info menyimpang atau hoax di social media berkenaan Pemilu 2019.
Penyidik Ditreskrimsus menangkap seseorang pria berinisial RGS (45), penduduk Cirebon, yg dikira kerjakan penebaran video hoax di media sosial.
“Buat RGS ini, ia memberikannya idenya serta ini diangkat ke account Facebook. Serta ia tidak menanyakan pada pihak mana saja (masalah momen) sampai-sampai ada di dalam faktor pidana serta tentu saja merisaukan,” kata Kepala Sektor Humas Polda Ja-bar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Ja-bar, Rabu (15/5).
RGS membuat serta berbagi video berkenaan rapat pleno perhitungan perhitungan suara Pemilu 2019 tingkat kecamatan yg dikerjakan Panitia Penentuan Kecamatan (PPK) Plumbon, Kabupaten Cirebon di GOR Pamijahan, Desa Pamijahan, Kecamatan Plumbon, lewat cara tertutup.
Seputar Sabtu, (20/4) jam 13.00 WIB, RGS mendatangi GOR Pamijahan, tempat dilaksanakannya rapat perhitungan hasil perhitungan pencapaian suara tingkat Kecamatan Plumbon.
Sesudah itu, terduga membuat rekaman video secara menghadirkan diri pribadi. RGS lalu mengupload video singkat itu di account Facebook-nya bernama Ragista Ragista. Sekarang, upload video itu udah dihapus.
Sesaat video, masih tersebar di account YouTube ‘Calon Juragan Channel’ yg diangkat pada 20 April 2019.
Dalam video berdurasi 45 detik itu RGS menuturkan, rapat pleno penghitungan C1 di PPK Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon selayaknya terbuka. Namun, ujarnya, aneh sekali rapat pleno ini tertutup buat orang, serta tidak bisa menyaksikan, bahkan juga beberapa saksi lantas itu dipersulit buat masuk.
“Ini enak-enakan nih petugas-petugas yg ada di ini ingin kurangi, ingin menambahi. Ini kita viralkan, ini kami minta dukungan dari saudara sekaligus buat memviralkan, salam akal sehat, salam 02 Prabowo Sandi Menang Allahuakbar,” ujarnya.
Sesudah itu, rekaman video itu tersebar viral di social media Facebook, WhatsApp serta YouTube.
Trunoyudo lalu mengatakan, perbuatan RGS adalah hoax. Sesungguhnya, dalam rapat pleno memang benar ada ketentuan kalau udah ditunjuk saksi dari semasing peserta pemilu.
“Karena itu tidak semua serta yg perihal mengupload kesibukan itu seakan-akan tertutup,” jelas Truno.
RGS, menurut polisi cuma partisipan salah satunya pasangan capres pada pemilu 2019.
“Saksi itu merupakan orang yg diberi mandat oleh pasangan calon. Namun yg perihal mengaku-ngaku jadi saksi, namun tidak diberi diberikan mandat,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo mengimbuhkan, RGS membuat sendiri video itu. Ia pula yg mengupload video itu di social media.
Atas kelakuannya, polisi menangkap RGS dengan Klausal 45A ayat (2) Jo Klausal 28 ayat (2) UU no 19 tahun 2016 terkait pergantian atas UU No. 11 tahun 2008 terkait ITE serta atau Klausal 14 ayat (1) serta Klausal 15 UU No 1 tahun 1946 terkait aturan hukum pidana dengan bahaya 6 tahun penjara.
Pada wartawan, RGS mengaku bukan jadi saksi dalam stage perhitungan tingkat kecamatan itu.
“Jadi ketika itu saya ada seputar jam 10, memang saya bukan saksi namun saya mau lihat,” ujarnya.
Biarpun dalam video RGS nampak memberikan keyakinan dalam memberikan perkiraan manipulasi, dia akui gak tahu benar-benar ketentuan berkenaan penghitungan suara.
“Itu kemungkinan ketidaktahuan saya terkait terbuka serta tertutupnya perhitungan suara C1. Saya minta maaf yg sedalam-dalamnya pada seluruhnya penduduk Indonesia,” kata RGS.