Home / Berita Umum / Pelaku Penjualan Satwa Dilindungi Ditangkap, Polisi Amankan Sisik Trenggiling

Pelaku Penjualan Satwa Dilindungi Ditangkap, Polisi Amankan Sisik Trenggiling

Pelaku Penjualan Satwa Dilindungi Ditangkap, Polisi Amankan Sisik Trenggiling – Deretan Polda Kalimantan Barat sukses tangkap pemeran penjualan satwa dilindungi berinisial DA (29). Dari tangan DA, polisi mengamankan sisik trenggiling.

DA ditangkap pada Rabu (5/12/2018) jam 15.45 WIB. Pemeran diamankan di Jalan Lintas Malenggang, Desa Balaikarangan 4, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

“Mengamankan satu orang pemeran berinisial DA (29). Sesehari lelaki ini pekerja swasta. Pemeran diamankan berkaitan dengan kepemilikan serta perdagangan sisik trenggiling seberat lebih kurang 10,8 kg,” kata Dirreskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kombes Polisi Mahyudi Nazriansyah dalam info terdaftar, Jumat (7/12/2018).

Kecuali sisik trenggiling, polisi pun mengamankan beberapa tanda untuk bukti lainnya. Antara lainnya ialah alat timbang digital serta bukti transaksi.

“Tanda untuk bukti berwujud sisik trenggiling seberat lebih kurang 10,8 kg, sebuah timbang digital merk digitech DB/1 S kemampuan 30 kg serta satu lembar nota penjualan sisik trenggiling,” jelas Mahyudi.

Polisi langsung memastikan DA jadi terduga. DA dijaring dengan Masalah 21 Ayat 2 Huruf D juncto Masalah 40 ayat 2 UU Nomer 5 Tahun 1990 Perlindungan Sumber Daya Alam Hidup Serta Ekosistemnya.

About admin