Kotak Kosong Menang Di Pilkada Kota Makasar – Komisi Penentuan Umum (KPU) Kota Makassar meyakinkan penentuan wali Kota serta Wakil Wali Kota Makassar dapat diulangi pada 2020 sesudah kotak kosong dinyatakan menang dalam penentuan Wali Kota Makassar 2018.
Pasangan calon tunggal Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) cuma meraih 47 % nada, sedang kotak kosong 53 %. Pasangan Appi-Cicu meraih 264. 245 nada serta kotak kosong sejumlah 300. 795 nada.
” Paslon tunggal Munafri Arifuddin serta Rachmatika Dewi itu tak raih nada yg diputuskan, jadi penentuan wali kota dapat diulangi di th. 2020, ” tutur Komisioner Sektor Divisi Data serta Tekhnis KPU Makassar Abdullah Manshur seperti dilansir Pada, di Makassar, Sabtu (7/7).
Abdullah menuturkan semestinya penentuan lagi dikerjakan 2019 tetapi dikarenakan ada pemilu presiden serta legislatif, jadi Pilkada serentak itu dapat di gelar th. 2020.
Sama sesuai Aturan KPU (PKPU) Nomer 13 Th. 2018 perihal penentuan dengan satu pasangan calon di jelaskan jika waktu pasangan calon tak raih pencapaian nada kira-kira lebih 50 % jadi dikerjakan penentuan lagi.
Abdullah menyebutkan Munafri serta Rachmatika Dewi juga masih tetap terlalu mungkin utk turut jadi kontestan kembali ke 2020, akan tetapi mesti dengan pasangan calon beda serta tak bisa berpaket kembali.
” Siapa-siapa saja juga dapat turut apabila penuhi ketentuan, ” tuturnya.
Diluar itu, Abdullah menyebutkan apabila pihak paslon tunggal tak terima dengan hasil rekapitulasi resmi, KPU Makassar mempersilakan pasangan Appi-Cicu kerjakan usaha hukum.
” Itu boleh-boleh saja bila pengin menuntut. Kami tetap siap utk dari semua usaha hukum yg dikerjakan dari pihak yg tidak terima hasil KPU ini, ” tuturnya.
Sekarang Wali Kota Makassar dijabat oleh Ramdhan Pomanto yg dapat habis saat jabatannya pada 8 Mei 2019. Tampuk kepemimpinan lalu, semestinya, di isi oleh calon kepala daerah pemenang Pilkada 2018.
Akan tetapi, dikarenakan kolom kosong yg menang, mengacu dari Undang-Undang Nomer 10 th. 2016 perihal Pilkada, kursi Wali Kota Makassar lalu dapat di isi oleh seseorang penjabat (Pj) wali kota. Hal semacam tersebut tertuang dengan gamblang dalam Klausal 54D Ayat (4) UU Nomer 10 th. 2016.
” Dalam soal belumlah ada pasangan calon dipilih pada hasil Penentuan sama seperti disebut pada ayat (2) serta ayat (3), Pemerintah memberikan tugas penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota, ” mengutip bunyi Klausal 54D Ayat (4) UU Nomer 10 th. 2016.