Komplotan Spesialis Pelaku Curas Motor di Jakbar Ditangkap – Polisi tangkap persekutuan pencuri motor yg telah beberapa ratus kali berlaga di lokasi Jakarta Barat. Mereka mengarah pengendara motor di beberapa lokasi yg sepi.
“Peristiwa ini yaitu spesialis pemeran curas (pencurian dengan kekerasan) utamanya pada korban yg mengendarai sepeda motor. Selanjutnya disaat menjumpai korban, memepet korbannya. Selesai dipepet, 1 orang mungkin tengah menanyakan serta 1 lagi memukul korban. Ketika itu motor bersama-sama banyak barang korban dibawa lari oleh pemeran,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu di Mapolres Jakarta Barat, Slipi, Rabu (10/10/2018).
Motor hasil curian ini dipasarkan oleh banyak terduga ke penadah yg berada di Pati, Jawa Tengah. Mereka jual motor hasil curian itu di harga tinggi sebab keadaan motor dalam situasi baik serta sisi kunci tdk rusak.
“Bila kuncinya rusak, itu harga motornya akan murah. Dengan begitu (mengambil motor dari korban) harga motornya makin tinggi. Ada yg harga Rp 11-12 juta, namun bila Vario itu Rp 8 juta. Itu yg mereka kerjakan kemudian di kirim ke Pati,” lanjut Edy.
Banyak pemeran yg diamankan yaitu David Yanuar, Muhayar Satria Sigit, Muhammad Wahyu Alqadri, serta Bayu Sunaryo Putra yg bertindak menjadi pelaku eksekusi. Diluar itu, ada pula Syaiful Rahman, Heriyanto, serta Yayan Prasetya yg bertindak menjadi penadah motor curian.
Dua diantara pemeran adalah residivis, ialah Satria perkara curanmor serta Syaiful perkara narkoba. Tiga pemeran, Satria, Syaiful, serta Heriyanto ditembak sebab menantang petugas kala diamankan.
David diamankan pada Selasa (9/10) malam di area Cilincing, Jakarta Utara. Ke-5 terduga beda diamankan di tempat yg sama pada Rabu (10/10) pagi barusan. Sesaat Yayan diamankan pagi barusan di lokasi Pati, Jawa Tengah.
7 pemeran pun positif mengkonsumsi narkoba. Polisi mengatakan ada hubungan pada pemeran tindak pidana dengan kejahatan narkoba.
Dari banyak terduga, polisi mengamankan tanda untuk bukti berwujud 15 sepeda motor, 5 STNK, 2 kartu ATM, serta 12 handphon. Polisi mengimbau penduduk yg terasa kehilangan sepeda motor supaya bisa ambil di Polres Jakarta Barat dengan membawa dokumen kepemilikan.
“Bila kelak sesuai sama kendaraannya dengan dokumen pemilik karena itu motor itu kita berikan pada pemilik,” ujarnya.
Gara-gara tindakannya, 4 pemeran dijaring Kasus 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 penjara dan 3 pemeran sebagai penadah dijaring Kasus 480 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.