Jabatan Anies Menjadi Gubernur Dapat Terancam Nonaktif – Laporan akhir Ombudsman bab penyusunan pedagang kaki lima di Tanah Abang butuh dilakukan tindakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Kalau laporan itu diabaikan, jabatan Anies menjadi gubernur dapat terancam nonaktif.
” Pasal 351 Undang-Undang No 23 Th. 2014 perihal Pemda, dirapikan hukuman administratif (utk kepala daerah yg tdk mengerjakan rujukan Ombudsman) itu dapat di-nonjob-kan, dapat dibebastugaskan, ” kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Domunikus Dalu, dalam jumpa pers di gedung Ombudsman RI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018) .
Itu menjadi hukuman buat kepala daerah yg tak mengerjakan rujukan Ombudsman. Rujukan Ombudsman benar-benar mesti dilakukan kepala daerah. Akan tetapi hingga selama ini, Ombudsman baru menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pengecekan (LAHP) . Laporan ini baru dapat beralih jadi rujukan kalau Pemprov yg di pimpin Anies mengabaikannya.
” Itu terlampau jauh. Akan tetapi aturannya demikianlah, ” kata Dalu.
Sekarang, banyak PKL berdagang ditempat yg selayaknya dimanfaatkan kendaraan utk berseliweran serta pejalan kaki utk melintas dengan nyaman. Ombudsman berikan saat 60 hari utk Pemprov DKI kembalikan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, seperti yang telah lalu. Pemprov DKI butuh memberikan laporan perubahan tindak lanjut itu pada 30 hari pertama.
Pasal 351 ayat (5) Undang-Undang No 23 Th. 2014 perihal Pemda mengatur pekerjaan kepala daerah yg tdk mengerjakan rujukan Ombudsman akan di ambil alih wakilnya. Dibawah ini bunyi ayat itu :
” Kepala daerah yg tak mengerjakan rujukan Ombudsman menjadi tindak lanjut pengaduan warga sama seperti disebut pada ayat (4) di beri hukuman bersifat pembinaan privat pendalaman sektor pemerintahan yg dilakukan oleh Kementerian juga pekerjaan serta kewenangannya dilakukan oleh wakil kepala daerah atau petinggi yg ditunjuk. “