Polsek Telukbetung Selatan menangkap satu dari tiga tersangka pencurian kabel Telkom di Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, Telukbetung Selatan, Kamis (30/11/2017).
Tersangka bernama Supriyono (21), warga Jalan Ikan Kakap, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Propinsi Lampung.
Sesaat dua partnernya, inisial BD serta IR tetap dalam pengejaran polisi.
Nekat Mengambil Karna argumen Tertekan Oleh Keperluan Kehidupan. serta dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan beberapa serta sebagian alat bukti yang di pakai oleh aktor.
Polisi mengambil alih tanda bukti 15 batang kabel tembaga, satu gergaji, serta satu cangkul.
Karena tindakannya, tersangka dijerat polisi dengan pasal 363 KUHP mengenai Pencurian dengan ancaman pidana hukuman 7 th. penjara.