Vonis Hukuman Untuk Jennifer Dunn – Hakim Ketua, Riyadi Sunindyo Florentinus, bersama dua hakim anggota pada akhirnya membacakan vonis untuk Jennifer Dunn. Sidang vonis Jennifer Dunn juga dibacakan di area sidang paling utama.
Sidang di gelar kurang lebih jam 15. 16 WIB. Pada awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jennifer Dunn dengan tiga klausal. Jennifer Dunn dengan Klausal 114 ayat 1, Klausal 112 ayat 1 jo Klausal 132 ayat 1, serta klausal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI No 35 Th. 2009 berkenaan narkotika.
Hakim ketua Riyadi membacakan berkas sidang Jennifer Dunn. Istri siri Faisal Salim ini nampak duduk serta menunduk di kursi terdakwa dengarkan majelis hakim membacakan kesimpulan dari banyak saksi.
Majelis hakim juga membacakan bagaimanakah Jennifer Dunn memperoleh narkoba style sabu dari Ferli Faisal Salim sekitar empat kali. Hingga selanjutnya tanggal 31 Desember 2017 Jennifer Dunn tawarkan sabu untuk diperlukan bareng oleh Raditya.
” Seluruh unsur 112 ayat 1 dalam dakwaan terlah tercukupi, ” tegasnya.
Oleh sebab itu, Jennifer Dunn dijatuhkan vonis 4 th. penjara.
” Mengadili mengatakan Jennifer Dunn dapat di buktikan dengan cara uji coba melawan hukum, sediakan, menjatuhkan pidana serta oleh lantaran pidana 4 th. penjara serta denda Rp 800 juta jikalau tidak dipenuhi dilanjutkan dua bln. diputuskan dipotong kala penahanan, ” putus hakim ketua Riyadi Sunindyo Florentinus mengetok palu.
Pada awal mulanya Jaksa Penuntut Umum menuntut Jennifer Dunn dengan hukuman 8 bln. penjara. Jaksa Penuntut Umum minta majelis hakim mengambil keputusan satu, mengatakan Jennifer Dunn dapat di buktikan sah memakai narkotika kelompok satu untuk sendiri klausal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI No 35 Th. 2009 berkenaan narkotika. Selanjutnya JPU menginginkan majelis hakim menjatuhkan pidana 8 bln. penjara dipotong kala tahanan.