Home / Uncategorized / Tipu Orang Sebesar Rp 180 Juta Kepala Desa Di Aceh Di Tangkap Polisi

Tipu Orang Sebesar Rp 180 Juta Kepala Desa Di Aceh Di Tangkap Polisi

Tipu Orang Sebesar Rp 180 Juta Kepala Desa Di Aceh Di Tangkap Polisi – Seseorang kepala desa di Aceh di tangkap polisi dikarenakan dikira menipu warga dengan modus penjualan tanah. Oleh karena itu, korban alami kerugian Rp 180 juta.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq, mengemukakan, aktor berinisial ND (52) asal Kecamatan Pingin Jaya, Aceh Besar, di tangkap di tempat tinggalnya sesudah polisi terima laporan dari korban. Awalannya, aktor jual sepetak tanah terhadap korban tapi terakhir mengaku tanah itu dipasarkan.

” Aktor itu dikira sudah melaksanakan tindak pidana penipuan pada Senin 4 Januari 2016 di Desa Lampaseh Kota Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh, ” kata Taufiq, Kamis (14/12/2017) .

Menurut dia, selagi itu aktor akan jual sepetak tanah yg ada di Gampong Bada Kecamatan Pingin Jaya, Aceh Besar, terhadap korban. Sesudah berjalan perjanjian harga, korban menyerahkan duwit panjar Rp 40, 8 juta. Tak lama setelahnya, papa korban kembali menyerahkan duwit panjar sebesar Rp 30 juta.

Berselang sekian waktu selanjutnya, papa korban kembali menyerahkan menambahkan duwit panjar Rp 5 juta. Peluasan duwit pembelian tanah seterusnya dijalankan korban dengan menyerahkan satu unit mobil Kijang Kapsul Th. 2001 yg dihargai sebesar Rp 65 juta.

” Serta pada waktu korban lagi tengah bersihkan sepetak tanah yg sudah dibeli dari aktor itu, yang memiliki dari pada tanah itu datang serta memaparkan bahwa tanah yg diawalnya dibeli korban itu tdk sempat dipasarkan, ” terang Taufiq.

Akibatnya peristiwa itu korban merasakan dirugikan sebesar Rp 180 juta. Tdk terima, korban selanjutnya buat Laporan Polisi Nomer : LPB/522/IX/2017/SPKT, Tgl 25 September 2017. Selesai mendapatkan laporan, polisi turun tangan serta memburu aktor.

” Waktu ini aktor telah dibawa ke Polresta Banda Aceh faedah dijalankan sistem seterusnya, ” ungkap Taufiq.

About admin