Home / Berita Umum / Terkait Tindak Asusila Pada Anak Kandung, Ayah di Lampung Dituntut 14 Tahun Bui

Terkait Tindak Asusila Pada Anak Kandung, Ayah di Lampung Dituntut 14 Tahun Bui

Terkait Tindak Asusila Pada Anak Kandung, Ayah di Lampung Dituntut 14 Tahun Bui – Jaksa penuntut umum (JPU) Eka Septiana Sari menuntut terdakwa Aldi Saputra dengan kurungan penjara saat 14 tahun serta denda sebesar Rp 80 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Dia didakwa atas masalah asusila pada anak kandungnya sendiri.

“Terdakwa bersalah melanggar Masalah 81 ayat (1), (3) UU Perlindungan Anak,” kata JPU dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, di Bandar Lampung, Selasa (15/1/2019), Rabu (16/1).

Pada tuntutan itu, JPU memandang tindakan terdakwa sudah menggelisahkan penduduk. Diluar itu, tindakan terdakwa sudah membuat anak kandungnya trauma dan kehilangan waktu depannya.

“Yang memudahkan, terdakwa sopan, terang-terangan, belum pernah ditahan, serta telah ada perdamaian dengan korban,” katanya.

Dalam persidangan, sesudah dengar tuntutan, terdakwa mengatakan akan ajukan permintaan kemudahan pada sidang selanjutnya yang beragendakan putusan. Terdakwa akan ajukan sendiri berbentuk tulisan.

“Saya akan ajukan pembelaan sendiri untuk meminta diringankan dalam sidang putusan yang akan datang,” katanya.

Tindakan terdakwa bermula saat anak kandungnya yang masih tetap dibawah usia itu lari ke tempat tinggal pamannya. Terdakwa yang tahu hal tersebut, lalu menjemput terdakwa untuk pulang ke tempat tinggalnya.

Waktu datang malam, terdakwa mendekati kamar anaknya dan lakukan tindakan asusila.

About admin