Suh Di Tangkap Polisi Karena Jadi Muncikari – Suh (43) di tangkap Unit Reskrim Polsek Panongan atas dugaan tindak pidana perdagangan orang. Pemeran dikira jadi muncikari yang kerapkali memperjualbelikan wanita pekerja sex terhadap pria hidung belang.
” Pemeran memakai atau mengfungsikan korban wanita lewat langkah tawarkan wanita buat melaksanakan persetubuhan atau perbuatan cabul, memperkerjakan, serta ambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang, ” papar Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji dalam keterangannya terhadap wartawan, Kamis (14/12/2017) .
Suh di tangkap pada Rabu (13/12) lebih kurang waktu 22. 00 WIB. Suh tertangkap polisi sebentar sesudah mengantar seseorang pekerja sex ke suatu hotel yang terdapat di Gambaran Raya, Kelurahan Nalagati, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
” Kami mendapatkan info dari warga yang tak mau dikatakan namanya bahwa di hotel itu kerapkali berjalan tindak pidana perdagangan orang, ” sambung Trisno.
Atas info itu, anggota Unit Reskrim Polsek Panongan segera melaksanakan penyelidikan di lebih kurang hotel itu. Suh selanjutnya di tangkap selagi keluar dari hotel.
” Tersangka Suh mengakui jadi muncikari serta seterusnya kami interogasi, ” lanjutnya.
Menurut info Suh, dia menyadari udah mengantarkan seseorang PSK ke hotel itu. Seterusnya, polisi menggeledah suatu kamar di hotel itu serta dijumpai seseorang pria (pelanggan) tengah melaksanakan persetubuhan dengan PSK.
Dalam masalah itu, polisi mengambil tanda untuk bukti duwit Rp 900 ribu, alat kontrasepsi, minyak pelumas, busana dalam, selembar bukti pembayaran kamar hotel, serta telephone genggam. Pemeran dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 12 UU RI Nomer 21 Th. 2007 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta/atau Pasal 296 KUHP.