Home / Berita Umum / Polisi Tangkap 2 Pemerkosa Anak Di Bawah Umur Secara Bergilir

Polisi Tangkap 2 Pemerkosa Anak Di Bawah Umur Secara Bergilir

Polisi Tangkap 2 Pemerkosa Anak Di Bawah Umur Secara Bergilir – Tindakan kejahatan seksual pada anak dibawah usia kembali berlangsung. Di Pekalongan, Jawa Tengah, dua pemuda berinisial MA (21) serta HS (22) tega memerkosa seseorang remaja berinisial AN (16) .

Aktor awalannya mengajak korban berjalan-jalan. Lantas muncul kemauan jahat supaya AN ingin melayani nafsu bejat keduanya. Korban diseret ke suatu kebun lantas diperkosa dengan bertukaran. Korban diperkosa sekian kali sampai lemas serta kesakitan.

” Saya awalannya mengajak untuk berjalan-jalan serta lalu saya khilaf hingga memaksa korban untuk terkait suami istri. Awalannya dia menampik, akan tetapi dikarenakan berdua hingga tidak dapat melawan, hingga berlangsung peristiwa itu, ” kata MA.

Korban AN bercerita peristiwa itu pada keluarga, sampai pada akhirnya keluarga memberikan laporan peristiwa itu ke aparat kepolisian

Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP M Dahyar menuturkan, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) serta (3) Undang-Undang Nomor 17 Th. 2016 perihal Penetapan Ketentuan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Th. 2016 perihal Perubahan Ke-2 atas UU Nomor 23 Th. 2002 perihal Perlindungan Anak jadi UU.

” Masalah ini tersingkap karena laporan orang-orang serta kecepatan aparat bergerak lantas mengamankan dua aktor. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima th. serta paling lama 15 th. denda Rp 5 miliar, ” terang AKP M Dahyar, Rabu (25/10/2017) .

Saat ini, ke-2 tersangka melakukan sistem penyidikan seterusnya serta mesti mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Pekalongan.

About admin