Polisi Minta Eggi Buat Ikuti Proses Hukum – Eggi Sudjana bingung jadi terduga perkara sangkaan makar walaupun sebenarnya ia cuma mengkritik sehubungan kebohongan pemilu, diantaranya kekeliruan input data oleh KPU. Polisi minta Eggi buat ikuti proses hukum.
“Ikuti saja proses hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Sabtu (11/5/2019).
Argo mempersilakan Eggi buat bawa beberapa bukti waktu pengecekan kelak. Penyidik, menurut Argo, akan mengklarifikasi info yg dikatakan Eggi dengan bukti-bukti lain.
“Kalaupun ia punyai bukti-bukti bawa pula saja kelak waktu dicheck,” tangkisnya.Awal kalinya, Eggi menyoroti masalah KPU salah input data. Menurut dia, ada bahaya pidana dalam salah input itu.
“Yg ke-2, Klausal 532 UU Nomer 7 Tahun 2017 perihal Pemilu, siapapun yg bikin dari itu jadi tdk berharga karena itu dipidana 4 tahun. Anda lihat sendiri KPU salah input, dengan data manipulatif serta invalid itu kebohongan yang pasti, karena itu mesti dipidana,” ujarnya di muka Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019).
Eggi menanyakan mengapa KPU tdk dicheck. Sedang dirinya sendiri diputuskan jadi terduga sangkaan makar.
“Pertanyaannya jelas ini pidana kok tidak cek KPU? Walaupun sebenarnya sudah kita laporin, kok justru saya yg dicheck jadi terduga buat makar? Makar apa? Itu kan jelas people power, saya tdk makar, ini people power merupakan unjuk rasa. Kok justru saat ini jadi terduga,” katanya.