Polisi Gerebek Toko Kelontong Produksi Miras Oplosan di Padang – Polisi menggerebek toko kelontong di Jl Veteran, Padang, Sumatera Barat. Didalam toko itu, diketemukan pekerjaan produksi serta gudang penyimpanan minuman keras (miras) oplosan. Polisi tangkap pemilik toko bernama Suherman.
“Menghasilkan miras oplosan, berkamuflase dengan toko kelontong bernama Toko Albani. Tempat produksi miras serta gudang penyimpanan ada ditempat berlainan yang sudah sempat mengakali petugas,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumbar Kombes Margiyanta dalam info tercatat, Kamis (6/9/2018).
Penggerebekan dikerjakan pada Selasa (4/9) malam. Tidak hanya Suherman, polisi mengamankan istrinya, Liany Anggreini, serta pegawainya, Taufiq Ilyas.
“Taufiq Ilyas sebagai karyawan dan kurir yang mengantarkan miras ke distributor,” tutur Margiyanta.
Polisi mengamankan seputar 5 ribu botol miras oplosan siap edar, tiga unit mesin alat pres tutup botol, bahan baku, alat peralatan produksi, tutup botol, botol kosong, label merk, dan tiga jeriken alkohol tehnis.
Aktor dikenai Masalah 120 ayat (1) UU Nomer 3/2014 mengenai Perindustrian serta/atau Masalah 136 juncto Masalah 142 juncto Masalah 144 UU Nomer 18/2012 mengenai Pangan.
“Serta atau Masalah 62 ayat (1) juncto Masalah 8 ayat (1) huruf a serta e UU Nomer 8/1999 mengenai Perlindungan Customer jo Masalah 55 serta/atau Masalah 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” lanjut dia.