Home / Tips / Pengelolaan Keuangan Haji Harus Hati-hati

Pengelolaan Keuangan Haji Harus Hati-hati

Pengelolaan Keuangan Haji Harus Hati-hati – Ketua PBNU yang saat ini dipilih jadi anggota Dewan Pengawas BPKH, Marsudi Syuhud mengemukakan dana investasi ingin diinvestasikan dimana saja tidak persoalan. Seandainya sesuai sama prinsip syariah serta memberi faedah untuk jemaah haji dan umat.

” Menurut saya ingin diinvestasikan dimana saja yang terutama ada faedah serta ada maslahat keperluan untuk umat, faedah kembali pada pada beberapa haji, calon haji serta umat islam umumnya, ” kata Marsudi waktu terlibat perbincangan dengan detikFinance, Kamis (27/7/2017) .

Mengacu UU No 34 Th. 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan Haji, peletakan dana haji dalam project infrastruktur seperti dikehendaki Presiden Joko Widodo (Jokowi) benar-benar dibolehkan, asal sesuai sama prinsip syariah serta beberapa syarat beda yang ditata dalam.

Tetapi untuk menerapkan UU itu butuh di buat Ketentuan Pemerintah seperti disyaratkan Pasal 48 ayat 3.

” Saya cobalah mencari, kayaknya PP turunan dari UU ini belumlah ada. Jika benar-benar belumlah ada, Pemerintah mesti sediakan PP-nya dahulu, ” kata ekonom yang Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Dradjad Wibowo.

Ketentuan beda yang perlu jadi perhatian yaitu Pasal 45 ayat 4. Di pasal itu dikatakan kalau peletakan dana haji dlm project infrastruktur itu mesti masuk ide strategis, ide kerja serta aturan tahunan Tubuh Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta mesti memperoleh kesepakatan DPR.

Berarti, kata Dradjad, inspirasi supaya dana haji diinvestasikan di project infrastruktur paling cepat baru dapat dijalankan th. depan.

” Terkecuali DPR bersedia mengulas perubahan Renstra, Renja serta aturan tahunan. Tetapi perubahan ini tidak ditata dalam UU, hingga riskan digugat dengan cara hukum, ” tuturnya.

Ia juga mengingatkan, bila kedepannya dana haji jadi ditaruh di project infrastruktur jumlahnya relatif terbatas. Jika waktu ini ada dana haji Rp 90 hingga Rp 100 triliun, tidak serta-merta semua diinvestasikan.

” Ini lantaran BPKH harus merawat likuiditas. Jika tidak hati-hati, dapat berlangsung liquidity mismatch, ” kata Dradjad.

Dalam peluang terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau terhadap instansi dana haji supaya pengelolaan dana haji patuh dengan ketentuan yang berlaku serta dengan cara hati-hati.

” Karena ini dana umat jadi dia mesti dikelola dengan hati-hati serta ikuti rambu-rambu good governance serta mesti bebas korupsi, ” kata Sri Mulyani.

About admin