Home / Berita Umum / Pabrikan Rumah Obat Ilegal Berbahaya Digerebek

Pabrikan Rumah Obat Ilegal Berbahaya Digerebek

Pabrikan Rumah Obat Ilegal Berbahaya Digerebek – Balai Obat serta Makanan (BPOM) Semarang berbarengan Ditkrimsus Polda Jawa Tengah menggerebek rumah produksi obat ilegal berkedok jamu tradisionil. Juta-an butir kapsul kosong diketemukan di area penggerebekan.

Rumah produksi itu ada di Perumahan Permata Batursari Blok K4 No 8 Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Modusnya, aktor gunakan bahan baku obat yang dicapai di bursa pasaran, digiling jadi serbuk di gabung bahan baku jamu, dimasukkan ke kapsul serta dikemas.

Kepala BPOM Semarang, Syafriansyah menerangkan jika dalam penggerebekan kesempatan ini faksinya menyelamatkan dua orang, pula mengambil alih beberapa bahan baku obat serta mesin produksi.

“Kita amankan pemilik serta komandan kerja. Diluar itu kita dapatkan juta-an butir kapsul kosong, bahan basic serta mesin produksi,” katanya pada wartawan, Senin (22/7/2019).

Kalau disaksikan berbahan dasarnya, kata Syafriansyah, obat yang dibuat aktor sangatlah beresiko buat dikonsumsi. Karena, dibuat tiada pengetahuan yang oke serta dosis tak terarah.

“Ini sesungguhnya bukan jamu, namun obat. Lantaran bahan dasarnya obat-obatan yang ringan kita jumpai, diracik ditambah dikit bahan jamu. Setelah itu dimasukkan ke kapsul dikemas serta di pasarkan,” ujarnya.

Dari info pemilik bernama Agus Feri (49) penduduk Mranggen Demak, rumah produksi ini telah dua tahun bekerja. Buat pasarannya obat ini di jual di sebagian lokasi di Jawa Tengah.

“Telah dua tahun serta di pasarkan di Jawa Tengah. Ini efek bahaya di ginjal, lantaran ginjal tempat penyaringan toksin serta bahan kimia. Jika tidak cocok dosis ginjal beresiko dapat rusak atau tidak sukses ginjal,” bebernya.

Karena ulahnya, pemilik rumah produksi terancam UU Kesehatan No 36 tahun 2009 klausal 196 serta 197 mengenai kesehatan.

“Ultimatum hukuman 15 tahun penjara,” tandas ia.

About admin