Odong-odong Mobil Dan Sepeda Dilarang Beroprasi Di Jakarta – Pemprov DKI Jakarta sekarang ini tengah menertibkan odong-odong. Tidak hanya odong-odong mobil, Pemprov DKI pun hendak menertibkan odong-odong yang memanfaatkan sepeda.
” Seluruhnya yang dimanfaatkan buat mengusung orang, ” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo terhadap wartawan di celah kegiatan Jakarta Langit Biru, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019) .
Syafrin mengedepankan, odong-odong dilarang bekerja lantaran gak penuhi syarat-syarat tekhnis. Hal semacam itu pun sama dengan ketetapan pemerintah ataupun pemda.
” Jadi berikut, odong-odong, kan sesuai sama UU 22 Tahun 2009, setelah itu PP 55, PP 74, setelah itu Perda 5 Tahun 2014, itu tak diijinkan. Dalam UU 12, tiap-tiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan mesti penuhi syarat-syarat tekhnis serta laik jalan sama seperti yang diputuskan, ” ujarnya.
” Kita lihat odong-odong itu kan dari segi kendaraan yang dimanfaatkan. Ditambah lagi body-nya dan lain-lain. Oleh maka itu, kita mau mendatangkan transportasi yang selamat terjamin serta nyaman untuk penduduk, ” lanjut Syafrin.
Seterusnya, di Jakarta pernah juga terdapat kecelakaan yang libatkan odong-odong. Syafrin mengemukakan penertiban odong-odong itu sebagai satu diantara usaha biar tak berlangsung kecelakaan mirip.
” Di bulan Agustus itu kan kecelakaan odong-odong demikian orang (korban) di Jakarta Timur. Nah, kita tak ingin peristiwa ini berlangsung serta terulang kembali. Kita mesti mendatangkan transportasi yang terjamin, ” ujarnya.