KPU Mengaku Kesulitan Dalam Mendata Narapidana Di 510 Lapas Juga Rutan – Komisi Penentuan Umum (KPU) selalu mengupayakan hak pilih buat tiap-tiap masyarakat negara Indonesia, tidak kecuali terpidana atau narapidana. Data sesaat, pemilih di Instansi Pemasyarakatan serta Rumah Tahanan, banyak yang belumlah masuk menjadi rincian pemilih sebab belumlah lakukan perekaman KTP-el.
“Kami memperoleh info dari 510 lapas serta Rutan yang ada, perekaman KTP elektronik sebagian besar dikerjakan (baru) untuk narapidana lokal. Walau sebenarnya, sejumlah besar penghuninya itu tidak cuma masyarakat ditempat (lokal),” kata Komisioner KPU RI Viryan Aziz di Kanto KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/2).
Viryan menjelaskan, dari dari 510 Lapas/Rutan itu baru 93 orang narapidana yang sudah lakukan perekaman KTP-el. Berarti, sejumlah besar narapidana yang didapati bukan datang dari daerah mereka mendekam belumlah mempunyai dokumen kependudukan untuk prasyarat pilih.
“Ini membuat kami kesusahan untuk lakukan pendataan. KPU mendata pemilih kan mesti dengan basic dokumen kependudukan,” jelas Viryan
Karena itu, KPU selalu mencari jalan keluar dengan pengaturan bersama dengan pihak berkaitan. Perihal ini menyusul pilihan, narapidana mendekam di luar lokasi bertempat pilih dapat dimasukkan ke rincian pemilh penambahan dengan prasyarat data masuk satu bulan sebelum hari pengambilan suara.
“Jadi Kami akan bekerjasama dukcapil dengan pemerintah dengan Bawaslu mencari jalan keluar,” jelas Viryan.