Home / Berita Umum / Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Menyikapi Banding Yang Di Ajukan Bandar Sabu

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Menyikapi Banding Yang Di Ajukan Bandar Sabu

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Menyikapi Banding Yang Di Ajukan Bandar Sabu – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyikapi usaha banding atas vonis mati bandar sabu jaringan Sumsel-Surabaya. Kajati Sumsel, Ali Mukartono menyebutkan itu impian mereka.

” Bab mereka ajukan banding pastinya kita bikin kontra kenangan banding di perkara itu. Kami terima kasih terhadap tiga hakim Pengadilan Palembang, ” kata Ali Mukartono dijumpai di Palembang, Senin (18/2/2019) .

Bukan hanya kenangan banding, Ali menilainya usaha banding merupakan impian untuk JPU. Mempunyai arti, banyak terdakwa terasa keberatan dengan tuntutan serta vonis berat majelis.

” Bila mereka banding, berartikan tak terima. Ya Itu bagus, itu impian semua. Ditambah lagi sekarang ada 6 ribu tindak pidana narkoba yg kami tangani, tentulah ini pelajaran berbarengan, ” ujarnya.

Jadi tindak tegas, JPU lantas tengah proses sidang buat perkara TPPU Letto cs. Bahkan juga ada asset miliaran yg saat ini bakal diambil oleh negara hadil transaksi barang haram itu.

” TPPU saat ini tengah proses sidang. kami berharap ini diputus sama seperti tuntutan JPU. Walau mereka udah dipindahkan ke lapas privat narkoba di daerah saya kira gak ada soal, ” kata Ali.

” Kami udah mohon petugas mendukung mengamankan banyak terdakwa sepanjang proses sidang. Jadi tak jadi masalah bila cuma buat didatangkan ke persidangan, ” tutupnya.

Buat didapati, sembilan orang bandar sabu asal Surabaya, Jawa Timur, Letto cs, divonis hukuman mati oleh hakim PN Palembang. Majelis menilainya Letto cs bisa dibuktikan jadi bandar narkoba 9 kg lintas propinsi.

Sidang mereka diadakan di PN Palembang, Kamis (7/2/2019) . Sidang di pimpin oleh tiga hakim, ialah Efrata Tarigan, Ahmad Suhel, serta Yunus, yg diadakan dengan cara bergantian mengingat berkas putusan dibacakan terpisah sepanjang 6, 5 jam mulai waktu 15. 30 WIB hingga 21. 00 WIB.

Tidak cuman sabu 9 kg lebih, dari jaringan ini ikut ditangkap 8 unit mobil serta 6 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc, motor Kawasaki KLX, serta buku rekening berisi lebih dari Rp 5 miliar.

Sehabis dengar putusan vonis mati, tujuh dari sembilan orang bandar sah ajukan permintaan banding atas vonis hakim. Mengenai ke tujuh terdakwa yg banding ialah Letto, Fandika, Trinil, Hasan, Faiz, Andik serta Candra.

About admin