Home / Berita Umum / Kasus Narkoba, Anak Jeremi Thomas Resmi Di Pidana Tahanan 6 Bulan

Kasus Narkoba, Anak Jeremi Thomas Resmi Di Pidana Tahanan 6 Bulan

Kasus Narkoba, Anak Jeremi Thomas Resmi Di Pidana Tahanan 6 Bulan – Putra Jeremy Thomas, Axel Matthews Thomas dituntut enam bln. penjara, dikurangi masa tahanan serta didenda Rp20 juta oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tangerang. Axel terlilit masalah berkaitan permufakatan untuk terima narkotika.

” Memohon pada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada Axel dengan pidana penjara enam bln., ” kata JPU Iqbal membacakan tuntutan di PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Rabu (25/10/2017) .

Tuntutan itu, dikurangi masa tahanan sepanjang Axel ditahan serta ditambah denda sebesar Rp20 juta. Jika denda itu tidak dibayar, jadi juga akan ditambah masa kurungannya sepanjang 1bulan penjara.

Menyikapi tuntutan JPU, Ketua Tim Kuasa Hukum Axel Nurhadi Budi Yuwono mengakui keberatan dengan tuntutan JPU, maka dari itu pihaknya juga akan ajukan pledoi. ” Bila ingin disebut mirip itu ya tidak apa-apa. Kami menghormati sistem hukum yang berlaku. Kami juga akan mempersiapkan pledoi serta membacakannya, pada 30 Oktober 2017 yang akan datang, ” jelasnya.

Bapak Axel, Jeremy Thomas juga keberatan dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, Exel tidak bersalah. Hal itu tersingkap dari kenyataan-fakta yang ada pada persidangan.

” Saya merasakan semasing pihak telah menggerakkan pekerjaan serta peranannya dengan sebaik-baiknya. Kami sebagai keluarga dari korban telah menjalankkan usaha yang paling baik, ” ucapnya.

Sebelumnya dikabarkan pada 11 September 2017 selanjutnya Axel Matthew Thomas melakukan sidang perdana di PN Tangerang. Axel didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkaitan permufakatan narkotika.

Dalam dakwaannya, JPU M Iqbal Haridjati mengemukakan, terdakwa Axel juga akan didakwa dengan UU Psikotropika. Axel didakwa Pasal 61 junto 69, Pasal 60 ayat 1 junto 69, serta Pasal 60 ayat 5 junto 69 UU Psikotropika yang dasarnya ada permufakatan untuk terima narkotika.

About admin