Home / Kriminal / Grooming Dilakukan Narapidana Di Surabaya

Grooming Dilakukan Narapidana Di Surabaya

Grooming Dilakukan Narapidana Di Surabaya – Bareskrim Polri tangkap pemeran pencabulan pada anak melalui jejaring sosial (grooming). Terduga berinisial TR (25), sebagai satu orang napi di Surabaya, gunakan account palsu buat memperoleh photo atau video korbannya.

“Seusai komunikasi, terduga menyuruh ke anak buat kerjakan pekerjaan buat kerjakan apa yg disuruh, apa yg disuruh, ialah buka baju, lalu lebih dari itu si anak diperintah sentuh sisi intimnya,” kata Wadirtipid Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Pengungkapan masalah ini bermula dari laporan KPAI mengenai tersedianya guru yg mengadu account media sosialnya dipalsukan. Seusai kerjakan penyidikan, polisi merasakan account guru itu dipalsukan terduga.

Dalam laganya, terduga ambil photo salah satu orang guru di account Instagram. Photo itu lalu diperlukan mau bikin account baru yg mengatasnamakan guru itu.

“Terduga kerjakan profiling, ibu guru X ini follower-nya di IG ada berapakah banyak, yg beberapa anak ada berapakah banyak. Lalu, seusai terduga memperoleh account anak, di-follow, sampai anak ini jadi followers account palsu,” kata Asep.

Melalui account palsu itu, terduga memohon account WhatsApp punya korban. Photo serta video cabul yg diperintah terduga lalu dikirim melalui WhatsApp.

Asep menuturkan grooming yakni bagian dari modus operandi yg dijalankan pemeran seusai membuat account palsu. Asep menerangkan grooming yakni proses memberikan keyakinan korban buat selekasnya mengirim gambar telanjang, alat kelamin, serta didokumentasikan lewat video lewat direct message (alias pesan private di sosmed atau DM) atau WhatsApp (WA).

“Hasil pencarian lebih dari 1.300 dalam account e-mail-nya terduga ada 1.300 photo serta video, semua anak tidak dengan pakaian. Yg udah teridentifikasi ada 50 anak dengan jatidiri tidak sama,” katanya.

Asep menerangkan pemeran meneror korban jika tidak mengirim gambar maka berikan nilai buruk di ujian. Ultimatum ini membuat korban ikuti keinginan pemeran.

Terduga dijaring Masalah 82 UU Nomer 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak, Masalah 29 UU Nomer 4 Tahun 2008 mengenai Pornografi, serta Masalah 45 UU Nomer 19 Tahun 2016 mengenai ITE, dengan ultimatum hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Terduga awal mulanya pula mencabuli tetangganya. Sekarang ia tengah melakukan waktu hukuman karena kelakuannya itu. TR sebagai satu orang tahanan di Surabaya. Polisi menyebutkan pemeran main sosmed gunakan HP.

“Baru melakukan vonis 2 tahun dari keputusan 7 tahun 6 bulan dalam masalah mencabuli anak dibawah usia,” tuturnya.

About admin