Home / Berita Umum / Dua Korban Wafat Mendapatkan Jasa Raharja

Dua Korban Wafat Mendapatkan Jasa Raharja

Dua Korban Wafat Mendapatkan Jasa Raharja – Dua korban wafat karena kecelakaan bus maut asal Sukabumi, Jawa Barat, terima santunan semasing Rp 50 juta. Santunan dikasihkan pihak Layanan Raharja pada pakar waris korban.

Dari 21 korban wafat, dua salah satunya adalah masyarakat Sukabumi yang semasing M Darwis, masyarakat Kampung Cipedes, Desa/Kecamatan Cikakak, serta Agus Syamsudin, masyarakat Kampung Cimanggir, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sagaranten.

“Uang santunan semasing Rp 50 Juta di terima langsung oleh pakar waris korban lewat transfer bank, uang itu dibayarkan kurang dari 24 jam sesudah momen kecelakaan,” kata Kepala Layanan Raharja Perwakilan Sukabumi Harry Herawan, Selasa (11/9/2018).

Menurut Harry, sesudah terima info berkaitan momen maut itu, pihaknya langsung berjalan mensurvei serta mengecheck ke sejumlah rumah sakit referensi termasuk juga bekerjasama dengan pihak kepolisian.

“Kita juga pastikan alamat korban asal Sukabumi dengan lakukan survey ke tempat tempat tinggal mereka serta berjumpa dengan pakar waris korban. Santunan kita berikan pada istri korban lewat transfer bank,” tuturnya.

Untuk korban luka yang mendapatkan perlakuan medis Layanan Raharja akan memikul optimal Rp 20 juta untuk cost perawatan. Besaran itu sama dengan Ketentuan Menteri Keuangan (PMK).

“Kita menerbitkan surat agunan perawatan korban pada rumah sakit untuk memikul cost medis, maksimumnya sampai 20 juta rupiah. Infonya korban dirawat di sejumlah rumah sakit yang berlainan, dari mulai RSUD Palabuhanratu, RSUD Sekarwangi, RSCM serta RS PMI Bogor,” papar Harry.

About admin