Di Apartemen Mediterania Polisi Sita Ekstasi – Grup Narkoba Polres Jakarta barat membuka jaringan narkoba tipe ekstasi. Terduga H alias BL (36) didapati menaruh ekstasi di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menjelaskan masalah ini terbongkar sesudah polisi menyelidik satu kabar jika di lebih kurang Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat akan ada transaksi narkoba pada Minggu (21/7).
“Hasil dari penyidikan itu lalu kami tangkap terduga H alias BL,” kata AKBP Erick Frendriz dalam info pada wartawan, Senin (22/7/2019).
Polisi lalu geledah B L. Dari saku celananya, diketemukan tanda bukti berwujud 2 butir pil ekstasi.
“Lalu kami bangun di kost-kostan di Tanjung Duren, Grogol Petamburan,” tambah Erick.
Disana, polisi menemukannya tanda bukti berwujud 13 butir pil ekstasi serta 11 butir pil Senang Five (H5). Penangkapan itu terus ditingkatkan, hingga polisi menemukannya ‘gudangnya’ yang ada dalam sebuah apartemen di lokasi Jakarta Barat.
“Lalu petugas terus lakukan penyelidikan pada terduga serta setelah itu dikerjakan peningkatan di Apartemen Mediterania Jakarta Barat,” paparnya.
Di Apartemen Mediterania itu, polisi menemukannya tanda bukti 25.516 butir ekstasi beberapa brand. Diluar itu, polisi mengambil serbuk bahan ekstasi seberat 844,68 gr, 16 plastik klip sabu, timbangan, alat press plastik serta buku catatan transaksi narkoba.
Kanit 2 Narkoba Akp Maulana Mukarom menjelaskan barang itu dikirim dari jaringan Malaysia.
“Hasil penyelidikan pada terduga barang ini dikirim dari Malaysia melalui Kalimantan lalu masuk ke Jakarta,” kata Maulana.
Polres Jakbar masih meningkatkan penangkapan terduga ini. Atas tindakannya itu terduga dijaring dengan Masalah 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 terkait narkotika dengan bahaya hukuman sekurang-kurangnya 6 tahun serta optimal seumur hidup serta hukuman.