Home / Berita Umum / Dhani Berpikiran Pelimpahan Sistem Kriminalisasi

Dhani Berpikiran Pelimpahan Sistem Kriminalisasi

Dhani Berpikiran Pelimpahan Sistem Kriminalisasi –  Polisi melimpahkan tanda untuk bukti serta status tersangka Ahmad Dhani ke Kejari Jaksel. Dhani berpikiran pelimpahan sistem kasusnya ke Kejari menjadi bentuk kriminalisasi.

Dhani pernah juga menyinggung bab Habib Rizieq selagi dimintai respon bab pelimpahan bagian keduanya. Dhani mengemukakan Rizieq seharusnya janganlah pulang.

” Seandainya respon saya memanglah Habib Rizieq janganlah pulang, gitu saja, ” kata Dhani di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Senin (12/3/2018) .

Menurut Dhani, imam besar FPI itu tdk usah pulang dari Arab Saudi dikarenakan dapat dikriminalisasi. Dia juga mengatakan persoalan yg dirasakannya menjadi bentuk kriminalisasi.

” Ada hubungan? Ya seandainya gak, seperti saya kelak. Kelak dapat seperti saya. Kriminalisasi. Ini kriminalisasi (persoalan Dhani) seandainya menurut saya, ” ujarnya.

Polres Jakarta Selatan diawalnya menentukan Ahmad Dhani menjadi tersangka dalam persoalan ujaran kebencian melalui cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dijalankan sehabis penyidik melaksanakan titel perkara pada 23 November 2017.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh pelapor Jack Boyd Lapian perihal ujaran kebencian. Dhani dijerat dengan UU ITE Pasal 28 serta terancam hukuman 6 th. penjara.

About admin