Dambak TKI Ilegal Bisa Blaclist Indonesia – Sekretaris Paling utama Tubuh Nasional Peletakan serta Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono mengemukakan TKI ilegal asal Indonesia takut masuk daftar hitam apabila mendaftar program Enforcement Card dengan sebutan lain E-Kad yg di sediakan Pemerintah Malaysia.
” Dikarenakan mereka tak mau rekam sidik jari, (dapat) di-blacklist. Mereka takut tdk bisa kembali pada Malaysia sepanjang 3 sampai 5 th., ” papar Hermono di Kementerian Luar Negeri RI, Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Juli 2017.
Ketakutan itu di anggap jadi salah satunya pembawa maraknya TKI ilegal yg bersembunyi sampai ke rimba. Banyak juga buruh migran Indonesia yg lari membawa bayi serta berdiam di area menggenaskan buat jauhi otoritas imigrasi Malaysia.
” Kami imbau jangan lantas melaksanakan beberapa hal yg malah jadi memperburuk kondisi. Ketimbang ambillah dampak, tambah baik pakai langkah yg udah di sediakan, yakni pulang dengan cara senang ikhlas, ” papar Hermono.
Menurutnya, ada dua pilihan buat WNI yg tertangkap dalam operasi keimigrasian Malaysia yg berlaku sejak mulai 1 Juli 2017. Beberapa TKI tidak berizin itu cuma dapat menekuni pembuangan ke luar negeri selesai serentetan sistem hukum di Malaysia, atau mendaftar pembuangan ke luar negeri dengan cara suka-rela dengan membayar cost RM 800, atau setara Rp 2, 5 juta.
Eks Wakil Duta Besar Indonesia di Kuala Lumpur itu berujar bahwa TKI ilegal yg tertangkap dapat diselidiki sepanjang dua minggu, sebelum saat menekuni persidangan di Imigrasi Malaysia. Hukuman yg dijatuhkan relatif berwujud kurangan detensi berdurasi 3-6 bln., bergantung pelanggaran yg dijalankan TKI yg perihal.
” Seterusnya dideportasi. Rata-rata melalui (pos imigrasi) Pasir Gudang di Johor ke Tanjung Pinang (di Indonesia) . Ongkos pembuangan ke luar negeri rata-rata dapat di jamin oleh Malaysia, sesudah di Tanjung Pinang baru di handel oleh Kementerian Sosial Indonesia, ” ujar Hermono.
Imigrasi Malaysia udah menjaring 2600 orang tenaga kerja ilegal selesai mengakhiri program E-Kad. Ada minimal 350 TKI dari jumlah itu.
Kemlu RI lewat KBRI Kuala Lumpur serta deretan Konsulat Jenderal lantas udah kirim nota diplomatik pada pemerintah negeri jiran. Berisi, Indonesia memohon akses kekonsuleran faedah menanggung pemenuhan hak basic beberapa TKI ilegal yg tertangkap.