Chandra Hidayah Pasaribu Di Hakimi Warga Membawa Kabur Bocah Berusia 4 Tahun – Chandra Hidayah Pasaribu di tangkap serta dihakimi warga karna berupaya membawa kabur bocah wanita berumur berusia 4 th.. Korban akan dibawa kabur waktu bermain.
” Korban waktu bermain dibawa kabur oleh tersangka dengan mengendarai sepeda motornya, ” kata Kapolsek Percut Sei Tua, Kompol Faidil Zikri, dalam info tertulisnya, Minggu (3/6/2018) .
Penculikan yang dijalankan Chandra ini berlangsung pada Minggu (3/6) pagi. Chandra akan membawa kabur korban dari Jalan Makmur Pasar VII Dusun VI Kenanga, Desa Samtim, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Warga yang jengkel dengan tindakan penculikan ini, segera menghakimi tersangka sampai tahap belur. Kepada polisi, Chandra yang disebut warga Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut, ini mengakui tidak punya niat menculik korban.
Dirinya mengakui cuma mengincar anting emas yang digunakan korban. ” Tersangka ngaku cuma menginginkan ambil perhiasan korban buat untuk beli pakaian lebaran, ” terang Faidil.
Karena tindakannya, tersangka dipakai Pasal 328 KUHP berkenaan penculikan dengan ancaman hukuman penjara maksimum 12 th. penjara serta Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Th. 2014 berkenaan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Th. 2002 berkenaan Perlindungan Anak.