Burung Maleo Terancam Punah – Dari 132 tempat peneluran burung Maleo (Macrocephalon maleo) di Indonesia, cuma di 5 tempat yang belum juga hadapi ancaman.
Sedang bekasnya, 42 tempat sudah ditinggalkan, 42 begitu terancam, 12 tidak di ketahui sekali lagi serta 31 statusnya terancam.
Satwa endemik dari Pulau Sulawesi serta Buton ini masuk dalam daftar Endangered oleh IUCN Red Daftar serta tercatat dalam CITES Appendik 1 serta type dilindungi oleh PP No 7/1999.
Ancaman di alam pada burung maleo diantaranya pencurian telur oleh orang-orang, pemangsaan telur serta anakan maleo oleh predator seperti biawak serta ular, rusaknya habitat karena perambahan, illegal logging, banjir atau kebakaran rimba serta tempat, dan perburuan maleo dewasa.
“Dari hasil riset, tunjukkan dari 36 tempat yang berada di dalam serta sekitaran TNBNW, tersisa cuma 18 tempat, yaitu 10 diluar serta 8 didalam lokasi, “ kata Noel Layuk Allo, Kepala Balai TNBNW pada workshop Pengaturan Taktik serta Gagasan Tindakan Perlindungan Maleo, Jumat (25/8/2017).
Jadi satu dari 25 satwa langka sebagai prioritas perlindungan, maleo mempunyai ruangan hidup yang sempit. Habitat hidupnya cuma di lokasi spesifik serta begitu sensitif pada hadirnya perubahan.
Tidak seperti burung yang lain, maleo cuma bertelur serta menempatkannya dalam lokasi rimba yang mempunyai panas bumi atau di pasir pantai. Telur-telur ini lalu ditinggalkan serta menetas dengan pertolongan panas bumi atau panas cahaya matahari di pantai.
“Situs monitoring maleo di TNBMW ada di Hungayono 7 ha, Tambun 5 Ha, serta Muara Pusian 4 Ha, ” lanjut Noel Layuk Allo.
Untuk perlindungan maleo di taman nasional, Balai TNBNW bekerja sama juga dengan Wildlife Conservation Society (WCS) lewat aktivitas pengelolaan ladang peneluran, pembuatan bangunan penetasan telur (Hatchery).
Diluar itu melatih serta mempekerjakan penjaga yang datang dari desa sekitaran ladang peneluran serta kampanye perlindungan.