Home / Berita Umum / Belasan Aligator Pangandaran Telah Dimusnahkan Hari Ini

Belasan Aligator Pangandaran Telah Dimusnahkan Hari Ini

Belasan Aligator Pangandaran Telah Dimusnahkan Hari Ini – Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Kwalitas (SKIPM) Cirebon selanjutnya melenyapkan 18 ekor dari 20 ikan aligator hasil sitaan dari warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Bekas dua ekor aligator yang lain sekarang dipamerkan di acara Festival Ikan yg berjalan di Kabupaten Ciamis.

” Ikan aligator hasil penyerahan warga Pangandaran udah kami musnahkan hari ini di kantor, ” kata Kepala SKIPM Cirebon Obing, Rabu (8/8/2018).

Pemusnahan memiliki tujuan menghimpit populasi ikan beresiko itu. Dikarenakan jika dilewatkan dirawat, sambung Obing, di cemaskan terlepas ke perairan Indonesia terus menyebabkan kerusakan ekosistem serta populasi ikan lokal.

Dia memaparkan model ikan buaya itu asal habitatnya dari Sungai Amazon, Brazil. ” Ikan aligator ini bakal sangatlah mengganggu. Ikan lokal bakal habis dimangsa serta bakal menyebabkan kerusakan ekosistem lingkungan, ” kata Obing.

Sejumlah 20 ekor aligator terkumpul serta ditampung di posko penyerahan ikan beresiko invasif di Kantor Dinas Kelautan, Perikanan serta Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran. Ikan buaya ini peliharaan penduduk yg diserahkan dengan cara suka-rela sejak mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2018.

Sejumlah 18 ekor udah dihancurkan, dan bekas dua ekor aligator yang lain sekarang dipamerkan di acara Festival Ikan yg berjalan di Kabupaten Ciamis.

Menurut UU 31/2004, UU 45/2009 serta Permen Kelautan serta Perikanan 41/2014, penduduk yg pelihara ikan beresiko serta invasif terancam hukuman pidana. Sehabis tgl 31 Juli diketemukan tetap ada warga yg ditemui pelihara ikan beresiko serta invasif, bakal ditindak tegas. Diolah hukum dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda Rp 1, 5 miliar untuk pemeliharaan, serta jika ada yg berniat melepas ke alam bakal diganjar pidana 10 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.

About admin