Batas Pendaftaran Cawapres Tinggal Mengkalkulasi Hari Lagi – Manuver JK dengan turut menuntut UU Pemilu supaya bisa jadi capares ke-3 kalinya diperkirakan tidak berhasil. Karena, hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK) menghabiskan waktu, sesaat batas waktu pendaftaran capres-cawapres tinggal mengkalkulasi hari lagi.
” Sekarang ini bagian masalah yang diserahkan oleh Partai Perindo ini masih juga dalam step kontrol pendahuluan, sesaat bagian persidangan setelah itu masih tetap panjang seperti kontrol perbaikan permintaan, kontrol pleno persidangan yang dengarkan info DPR, Pemerintah, Saksi, Pakar serta fakta-fakta yang lain, ” kata pakar perundang-undangan Dr Bayu Dwi Anggono, Minggu (22/7/2018).
Penggugat prinsipal merupakan Partai Perindo. Nah, JK dipandang mendompleng tuntutan itu dengan jadi pihak berkaitan. ” Walau sebenarnya semasing bagian itu memerlukan waktu, ” cetus Direktur Puskapsi, Kampus Jember itu.
Terlebih, sekarang ini MK juga tengah menyidangkan sengketa pemilihan kepala daerah yang dikejar waktu. Sengketa pemilihan kepala daerah ditata ketat batas sidang sampai pemungutan putusan.
” Di samping MK sekarang ini tengah konsentrasi mengatasi sengketa hasil Pemilihan kepala daerah yang sudah dipastikan periode waktu penyelesaiannya dalam UU Pemilihan kepala daerah. Pergi dari hal tersebut jadi kemungkinan besar putusan atas tuntutan masalah ini melalui dari jadwal pendaftaran Calon presiden serta Calon wakil presiden yang sudah dipastikan pada tanggal 4-10 agustus yang akan datang, ” papar Bayu.
Lantas bagaimanakah manuver politik JK itu dari bagian konstitusi?
” Begitu disayangkan serta sudah turunkan kualitas kenegarawan Jusuf Kalla. Apa yang dikerjakan oleh Jusuf Kalla makin mengkonfirmasi pendapat jika nafsu berkuasa memang sering menumpulkan atau bahkan juga mematikan nalar serta rasionalitas seorang, ” jawab Bayu.