Aparat Bersihkan 309 Atribut Kampanye Ilegal di Bandung – Aparat kombinasi Pemkot serta Bawaslu Kota Bandung melepaskan Alat Peraga Kampanye (APK) Pileg serta Pemilihan presiden 2019 yang dipandang melanggar ketentuan. Pembersihan atribut ilegal itu berjalan semenjak tempo hari sampai mendekati pencoblosan kelak.
Pada penertiban perdana, Rabu 6 Maret tempo hari, team bersihkan 309 APK dari mulai yang memiliki ukuran kecil (baliho, spanduk serta banner), 2 bando serta 2 iklan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Tantan Surya Santana menuturkan di hari pertama pembersihan dikerjakan di 18 titik jalan protokol seperti Ujungberung, Bandung Kulon, Rancasari, Regol serta Andir.
“Dalam penertiban atau pembersihan APK ini kita serentak di semua kecamatan,” tutur Tantan, Kamis (7/3/2019).
Tantan menjelaskan penertiban itu dikerjakan pada APK yang dipandang melanggar ketentuan dari Komisi Penentuan Umum (KPU) serta Ketentuan Daerah Nomer 11 Tahun 2005 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, serta Keindahan.
Menurut dia, atribut kampanye itu tidak hanya melanggar dari sisi tempat, ukuran serta peruntukkan, pun dipandang mengganggu sarana publik serta kebutuhan penduduk.
“APK ini ditertibkan sebab mengganggu ketertiban, keindahan serta estetika kota. Pun melanggar Perda K3 sebab dipasang seperti di pohon, tiang listrik, diatas trotoar atau tubuh jalan hingga menghambat rambu jalan raya serta membahayakan,” tuturnya.
Pihaknya pastikan pekerjaan itu selalu dikerjakan dengan berkala baik dalam taraf besar atau di tingkat kewilayahan. Pekerjaan itu dikerjakan bersama dengan pihak KPU serta Bawaslu Kota Bandung menjadi penyelenggara pemilu.
“Penertiban ini selalu kita kerjakan sampai waktu tenang kelak,” tutur Tantan.