Home / Berita Umum / Aniaya Anak Majikan di Singapura, PRT Indonesia Divonis 8 Bulan Penjara

Aniaya Anak Majikan di Singapura, PRT Indonesia Divonis 8 Bulan Penjara

Aniaya Anak Majikan di Singapura, PRT Indonesia Divonis 8 Bulan Penjara – Seseorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dinyatakan bersalah sudah lakukan tindakan kasar pada bocah berkebutuhan spesial umur 9 tahun yang diasuhnya di Singapura. PRT ini dijatuhi vonis 8 bulan penjara oleh pengadilan ditempat.

Jumat (17/8/2018), PRT bernama Atika itu dimaksud berumur 25 tahun serta datang dari Indonesia. Dia dimaksud bekerja menjadi PRT di tempat tinggal keluarga korban di Singapura, semenjak Oktober 2017.

Atika diakui untuk mengasuh bocah 9 tahun yang mempunyai keadaan keterlambatan perubahan serta tidak dapat bicara. Tersingkap dalam sidang jika Atika menganiaya bocah itu dengan fisik sekitar lima kali pada Januari sampai Mei tahun ini. Tindak kekerasan itu dikerjakan Atika karena dia ‘frustrasi’ waktu mengasuh bocah itu.

Salah satunya tindak kekerasan yang berlangsung 9 Mei lantas dimulai waktu Atika menolong bocah itu menggunakan toilet waktu bocah itu muntah. Terasa tidak suka dengan kondisi yang berlangsung, Atika mencubit lengan bocah dengan begitu keras.

Esok harinya, Atika memandikan bocah dengan kasar sampai memunculkan luka gores di punggung bocah itu. Sesudah dimandikan, bocah itu pipis diatas lantai toilet. Atika yang terasa jengkel, kembali mencubit bocah itu dibagian bibir atas. Malam harinya, ibunda bocah itu melapor ke polisi serta mengatakan Atika sudah mengaku tindak kekerasan yang dikerjakannya pada anak majikannya.

” Dia (Atika-red) katakan dia memakai sendok untuk memukul anak saya. Saya temukan ada luka-luka pada anak saya, ” papar ibunda bocah itu.

Bocah itu sudah sempat dibawa ke rumah sakit serta hasil kontrol medis tunjukkan ada beberapa luka di tubuhnya. Luka-luka itu termasuk juga dua luka kecil yang mulai pulih di leher sisi depan, lalu satu luka lecet di bibir atas, enam luka lecet di lengan bawah serta suatu luka memar diatas tulang belikat.

Dalam persidangan, Atika mengakui bersalah atas dua tuduhan lakukan tindakan kasar pada seseorang anak. Akan tetapi tiga tuduhan yang lain turut masuk pertimbangan penjatuhan vonis oleh hakim.

Atika tidak diwakili pengacara dalam persidangan ini, akan tetapi dia tuliskan surat pembelaan pada hakim. Dalam pembelaannya itu, Atika mengakui dianya begitu menyesali tindakannya serta mengerti jika dia tidak semestinya lakukan tindakan demikian pada bocah yang diasuhnya itu. Dia memohon kemudahan hukuman serta menyebutkan dianya telah satu tahun hidup jauh dari keluarga.

Jaksa penuntut, Kong Kuek Foo, menuntut hukuman 10 bulan penjara pada Atika. Dalam sidang putusan pada Jumat (17/8) ini, hakim Lim Tse Haw menjatuhkan vonis 8 bulan penjara pada Atika, dengan memperhitungkan pernyataan bersalah Atika.

About admin