6 Orang Di Karawang Diamankan Polisi Karena Tindakan Pungli – Enam warga aktor pungutan liar (pungli) di Pantai Tanjungpakis, Desa Tanjungpakis, Pakisajaya, Karawang, diamankan tim Saber Pungli. Mereka di tangkap dalam suatu razia yang dikerjakan berbarengan dengan Polri, TNI dan Satpol PP.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya menyampaikan, ke enam penarik pungutan liar memakai karcis palsu dengan tarif Rp 20 ribu. Harga itu di luar ketetapan yang di keluarkan resmi dari pihak pengelola obyek wisata sampai meraih seratus %.
Mereka tertangkap tangan sesudah memperoleh laporan dari wisatawan. Modusnya, aktor memakai karcis palsu untuk minta retribusi pada pengunjung wisata waktu libur Lebaran.
” Modus aktor memakai karcis masuk palsu yang tarifnya lebih tinggi yang di keluarkan pihak pengelola, ” kata Slamet di Karawang, Minggu (24/6).
Dia menuturkan, tim menangkap tangan ke enam warga waktu lakukan tindakan pungli di object wisata di Pantai Tanjungpakis. Dari tangan beberapa aktor, petugas mengamankan tanda bukti berbentuk karcis palsu serta beberapa ratus ribu Rupiah.
” Uang hasil pungli serta tanda bukti karcis palsu sukses diamankan dari ke enam aktor, ” tuturnya.
Ke enam warga itu lalu digelandang ke Mapolres Karawang untuk dikerjakan penyidikan lantaran disangka pungli dikerjakan dengan cara berkelompok. ” Ke enam aktor pungli dijerat dengan clausal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 6 th. penjara, ” tutup Slamet.