Home / Berita Umum / 5 Tahun Buron, Koruptor Pengadaan Obat-obat di Aceh Kembali Berkasus

5 Tahun Buron, Koruptor Pengadaan Obat-obat di Aceh Kembali Berkasus

5 Tahun Buron, Koruptor Pengadaan Obat-obat di Aceh Kembali Berkasus – Terpidana korupsi pemasokan obat-obatan Rumah Sakit Ibu serta Anak (RSIA) Banda Aceh diamankan selesai 5 tahun buron. Terpidana Mahirul Athar ditangkap kala ada di Mapolresta Banda Aceh.

Terpidana Mahirul melakukan kontrol di Kejaksaan Negeri Banda Aceh selesai ditangkap, Rabu (10/10/2018) sore kira-kira jam 17.00 WIB. Selesai sejam ada disana, Mahirul lantas dibawa ke LP Kelas IIA Banda Aceh buat ditahan kira-kira jam 18.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maimunah, menyampaikan, Mahkamah Agung yg mengatasi kasasi memvonis terpidana Mahirul 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Putusan itu diketok pada 30 November 2011 lalu.

Selesai ada putusan inkrah, terpidana melarikan diri hingga dimasukkan ke jadwal penelusuran orang (DPO). Sepanjang bertahun-tahun buron, Mahirul nyata-nyatanya kembali berkasus. Ia dikontrol penyidik Polresta Banda Aceh sehubungan penjualan gas elpiji tidak cocok harga.

“Ia barusan di Polres udah jadikan terduga juga. Selesai kontrol kita amankan terpidana Mahirul,” kata Maimunah.

Menurut dia, dalam masalah korupsi itu, Mahirul bertindak menjadi rekan pemasokan obat-obatan RSIA. Pemasokan itu bersumber dari Aturan Penerimaan serta Berbelanja Aceh (APBA) tahun 2007. Dalam masalah itu, kerugian negara menggapai Rp 500 juta.

Selesai masalah ini muncul, Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhi hukuman pada Mahirul 1,6 tahun. Terpidana banding serta Pengadilan Tinggi Aceh kuatkan putusan PN. Sesudah itu dikerjakan kasasi. Sepanjang melakukan persidangan, Mahirul belumlah sempat ditahan.

“Pada tahun 2013 ia sudah sempat ajukan peninjauan kembali. Tetapi lantas dicabut kembali,” katanya.

About admin