2 Anggota PNS Di Kukar Diringkus Akibat Menjadi Pengedar Sabu – Dua PNS di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, CA (38) serta HR (35) , meringkuk di penjara Polres Kukar. Keduanya disangka jadi pengguna, sekalian pengedar sabu, yang menggelisahkan warga.
Keduanya diringkus Unit Reserse Narkoba Polres Kukar, Kamis (28/12) tempo hari. Petugas lebih dahulu menangkap CA sekira jam 09. 00 WITA. Terlebih dulu, warga dibikin resah dengan peredaran sabu di sekitaran rumah mereka ke kepolisian.
Dari info itu, polisi bergerak laksanakan penyelidikan serta menghadap pada CA, warga Sukarame, Tenggarong. CA juga diamankan, dengan beberapa tanda bukti seperti sabu seberat 5, 94 gr, timbangan digital, dan kaleng sisa rokok elektrik untuk menaruh sabu.
” Kami juga amankan duwit tunai Rp 2, 3 juta, ” kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar, dalam info resmi dia pada wartawan di kantornya, Jumat (29/12) .
Anwar menjelaskan, tim Reskoba bergerak cepat. Dari pengembangan penyelidikan, sore harinya di hari yang sama sekira jam 15. 00 Wita, petugas juga mengamankan HR di tempat tinggalnya, di daerah Panji, tersebut tanda bukti 3, 26 gr sabu, duwit tunai Rp 3, 5 juta, plastik klip pembungkus sabu dan juga timbangan digital.
” Keduanya ini yaitu PNS di satu diantara lembaga di lingkup Pemkab Kukar ya, ” tutur Anwar.
Diterangkan Anwar, sekarang ini, jajarannya selalu meningkatkan persoalan itu, sekalian memburu bandar besar. ” Kedua aktor ini, yaitu pengedar di Tenggarong, ” lebih Anwar.
Kedua PNS itu saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Kutai Kartanegara, sesudah penyidik mengambil keputusan keduanya jadi tersangka, serta menjeratnya dengan Undang-undang Nomor 35 Th. 2009 Berkenaan Narkotika.